

Tugas dan Fungsi
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin yang menjalankan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Universitas Hasanuddin, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan layanan informasi publik Universitas Hasanuddin.
PPID SPs UNHAS berperan dalam memastikan informasi yang berada dalam penguasaan Sekolah Pascasarjana dapat dikelola, didokumentasikan, dimutakhirkan, dan disediakan secara akurat, transparan, tepat waktu, dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan SPs UNHAS merupakan bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, kualitas layanan, tata kelola akademik, dan kepercayaan publik, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan Sekolah Pascasarjana sebagai bagian dari Universitas Hasanuddin.
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin terdiri atas:
1. Atasan PPID
Atasan PPID bertugas:
memberikan arahan dan memastikan pelaksanaan tugas PPID serta unsur pelaksana layanan Informasi Publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana sesuai dengan ketentuan Universitas Hasanuddin;
menetapkan atau mengusulkan kebijakan layanan Informasi Publik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki;
memberikan arahan dalam pengelolaan, penyediaan, pendokumentasian, dan pelayanan Informasi Publik;
memberikan keputusan atau rekomendasi atas penyelesaian keberatan terhadap layanan Informasi Publik sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku di Universitas Hasanuddin;
mengoordinasikan tindak lanjut penyelesaian sengketa Informasi Publik sesuai dengan kewenangan dan ketentuan Universitas Hasanuddin;
melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana;
memastikan pelaksanaan layanan informasi berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan Universitas Hasanuddin; dan
memberikan arahan terhadap hal-hal strategis dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik yang memerlukan kebijakan pimpinan Sekolah Pascasarjana.
2. Tim Pertimbangan PPID
Tim Pertimbangan PPID bertugas:
memberikan telaah dan pertimbangan kepada Atasan PPID dan/atau PPID dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik;
memberikan pertimbangan terhadap klasifikasi dan pengelolaan informasi sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku;
memberikan pertimbangan atas permasalahan strategis yang berkaitan dengan keterbukaan informasi di lingkungan Sekolah Pascasarjana;
memberikan telaah terhadap keberatan atau permasalahan layanan Informasi Publik yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut; dan
memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas tata kelola dan layanan Informasi Publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana.
3. PPID Sekolah Pascasarjana
PPID SPs UNHAS bertugas:
melaksanakan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana sesuai dengan kebijakan Universitas Hasanuddin;
mengoordinasikan penyelenggaraan layanan Informasi Publik dengan unit kerja dan unsur akademik di lingkungan Sekolah Pascasarjana;
mengoordinasikan proses pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, pemutakhiran, dan penyediaan Informasi Publik yang berada dalam penguasaan Sekolah Pascasarjana;
mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumen dari program studi, unit akademik, unit administrasi, serta unsur pelaksana lainnya di lingkungan Sekolah Pascasarjana;
melakukan pemeriksaan kelengkapan, verifikasi, dan validasi informasi dan dokumen sebelum disampaikan kepada pemohon atau dipublikasikan, sesuai dengan kewenangan;
mengidentifikasi informasi yang termasuk dalam kategori tersedia secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Universitas Hasanuddin dan peraturan perundang-undangan;
mengoordinasikan proses pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku;
menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) Sekolah Pascasarjana untuk disampaikan melalui mekanisme yang ditetapkan Universitas Hasanuddin;
menyediakan dan/atau menyampaikan informasi publik melalui website, kanal digital, media layanan informasi, dan media komunikasi resmi sesuai dengan standar layanan Universitas Hasanuddin;
menerima, mencatat, memverifikasi, dan menindaklanjuti permohonan Informasi Publik sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku;
mengoordinasikan penanganan keberatan atas layanan atau permohonan Informasi Publik dan meneruskannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
menyusun laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana dan menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan yang ditetapkan Universitas Hasanuddin;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas dan efektivitas layanan Informasi Publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana;
meningkatkan kualitas, kecepatan, ketepatan, dan kemudahan akses layanan Informasi Publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
melakukan koordinasi dengan petugas atau pengelola informasi pada unit-unit kerja di lingkungan Sekolah Pascasarjana.
4. Petugas Pelayanan Informasi
Petugas Pelayanan Informasi bertugas:
menerima dan mencatat permohonan Informasi Publik;
memberikan pelayanan informasi sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku;
membantu pemohon memperoleh informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh publik;
meneruskan permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta memerlukan verifikasi, koordinasi, atau pertimbangan lebih lanjut;
mengelola administrasi dan dokumentasi pelayanan permohonan Informasi Publik;
menyampaikan informasi yang telah dinyatakan dapat diakses kepada pemohon melalui media yang sesuai;
menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang dikecualikan;
melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan pelayanan kepada PPID; dan
memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, profesional, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan pemohon informasi.
Prinsip Penyelenggaraan Layanan Informasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID SPs UNHAS berpedoman pada prinsip:
Transparansi • Akuntabilitas • Responsivitas • Profesionalisme • Kesetaraan Akses • Ketepatan Informasi • Perlindungan Informasi • Kepastian Layanan
Penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Sekolah Pascasarjana merupakan bagian dari komitmen SPs UNHAS untuk mendukung good university governance, Zona Integritas, transformasi digital, tata kelola akademik, dan peningkatan kepercayaan publik, dengan tetap berada dalam kerangka kewenangan dan tata kelola Universitas Hasanuddin.
Dengan demikian, PPID SPs UNHAS menjalankan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi pada lingkup kewenangan Sekolah Pascasarjana, sementara kebijakan dan kewenangan yang berada pada tingkat Universitas Hasanuddin dilaksanakan sesuai dengan struktur, ketentuan, dan mekanisme PPID Universitas Hasanuddin.
PPID SEKOLAH PASCASARJANA
© 2026 PPID.SPsUnhas
Volunteer in your Community
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Autem dolore, alias, numquam enim ab voluptate id quam